Kembali ke Daftar Layanan

Layanan Informasi Publik

Ajukan permohonan akses informasi publik sekolah sesuai UU KIP.

Estimasi Waktu

1–7 Hari

Terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap

Persyaratan

  • Mengisi formulir permohonan dengan lengkap
  • Menyertakan identitas pemohon (KTP/Kartu Pelajar)
  • Menyebutkan informasi yang diminta secara spesifik

Biaya Layanan

GRATIS

Tidak ada biaya yang dipungut

Formulir Permohonan

Dengan mengajukan permohonan, Anda menyetujui bahwa data yang diberikan adalah benar.