Kembali ke Daftar Layanan
Layanan Informasi Publik
Ajukan permohonan akses informasi publik sekolah sesuai UU KIP.
Estimasi Waktu
1–7 Hari
Terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap
Persyaratan
- Mengisi formulir permohonan dengan lengkap
- Menyertakan identitas pemohon (KTP/Kartu Pelajar)
- Menyebutkan informasi yang diminta secara spesifik
Biaya Layanan
GRATIS
Tidak ada biaya yang dipungut